BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada hakikatnya
manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa
membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara berkelompok –
kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan
mengarahkan untuk tercapainya tujuan hidup kelompok tersebut. Dimulai dari
lingkungan terkecil sampai pada lingkungan besar. Pada mulanya manusia hidup
dalam kelompok keluarga. Selanjutnya
mereka membentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku, masyarakat, dan
bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai
persekutuan hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh
kelompok manusia yang memiliki cita – cita bersatu, hidup dalam daerah
tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama.
Negara dan
bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi
kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada
persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum
bernegara. Demikian pula orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal
dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai satu bangsa. Baik bangsa
maupun negara memiliki ciri khas yang
membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia.
Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas
– identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional
bangsa. Untuk mengkaji tentang identitas nasional, maka pada makalah ini akan
diuraikan mengenai pengertian identitas nasional, unsur – unsur pembentuk
identitas nasional, konsep nasionalisme, dan nasionalisme Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan identitas
nasional ?
2.
Apa saja unsur – unsur pembentuk
identitas nasional ?
3.
Bagaimanakah konsep nasionalisme ?
4.
Bagaimanakah nasionalisme Indonesia ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian identitas
nasional.
2.
Untuk mengetahui unsur – unsur pembentuk
identitas nasional.
3.
Untuk mengetahui konsep nasionalisme.
4.
Untuk mengetahui bagaimana nasionalisme
Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah secara tidak langsung
dapat menambah wawasan bagi
para
pembaca mengenai identitas nasional itu sendiri.
1.5 Metode Penulisan
Dalam pembuatan
makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka
terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat
dalam makalah ini yaitu identitas nasional. Sebagai refrensi juga diperoleh
dari situs web internet yang membahas mengenai identitas nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Identitas Nasional
Secara etimologis, identitas nasional berasal
dari kata “ identitas “ dan “ nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa
Inggris identity yang memiliki
pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang,
kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Dengan demikian :
Ø Identitas = berarti
ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang dimiliki seseorang, kelompok,
masyarakat bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakannya
dengan yang lain.
Ø Nasional = merupakan
identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh
kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non
fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
Jadi
Identitas nasional adalah jati diri yang dimiliki dan melekat pada kelompok –
kelompok yang cakupannya lebih besar (bangsa) yang diikat oleh kesamaan
–kesamaan seperti budaya, agama, bahasa, keinginan, cita –cita, dan tujuan. Himpunan
kelempok-kelompok itulah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan
tindakan kelompok yang diwujudkan dalam bentuk organisasi.
2.2 Unsur-Unsur Pembentuk Identitas
Nasional
Identitas nasional merujuk pada
suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur
pembentuk identitas yaitu sejarah, suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
a. Sejarah
Sejarah
merupakan salah satu unsur pembentuk identitas nasional karena dengan sejarah
akan menimulkan rasa persatuan dan kesatuan, karena latar belakang sejarah yang
dimiliki sebuah bangsa akan menimulkan rasa identitas nasional. Seperti halnya bangsa
indonesia sebelum menjadi sebuah Negara, bangsa Indonesia pernah mengalami masa
kejayaan yang gemilang. Dua kerajaan Nusantara, Mataram dan Sriwijaya misalnya,
dikenal sebagai pusat-pusat kerajaan Nusantara yang pengaruhnya menembus
batas-batas teritorial di mana dua kerajaan itu berdiri, dari latar belakang
tersebut akan menumbuhkan rasa identitas nasional pada bangsa Indonesia
sehingga terbentuk Negara Indonesia yang memiliki rasa identitas nasional yang
tinggi.
b. Suku
Bangsa
Kemajemukan
merupakan identitas lain dari suatu bangsa, karena dengan adanya kemajemukan
suatu bangsa akan timbul rasa identitas nasional pada suku – suku bangsa
tersebut karena dari kemajemukan tersebut akan menimbulkan rasa memiliki dan
persatuan yang berasal dari suku yang berbeda. Kemajemukan yang bersifat
alamiah tersebut merupakan factor pendorong timbulnya rasa identitas nasional
pada bangsa, seperti halnya bangsa
Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan unsur lain yang harus
dikembangkan dan dibudayakan. Kemajemukan alamiah bangsa Indonesia dapat
dilihat pada keberadaan lebih dari ribuan kelompok suku bangsa dapat
menimbulkan rasa identitas nasional.
c. Agama
Rasa
identitas Nasional juga ditimbulkan dari adanya beraneka ragam kepercayaan /
agama yang dimiliki oleh suatu Negara. Dimana setiap kepercayaan atau agama
pada suatu Negara pasti akan memiliki tujuan untuk mewujudkan kedamaian antar
umat beragama dari hal itu setiap warga Negara wajib menciptakan persatuan dan
kedamaian antar agama melalui rasa identitas nasional.
Seperti halnya pada Negara kita Indonesia ada beberapa agama yang tumbuh dan
berkembang seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha. Dimana dengan adanya
multi agama tersebut tumbuh rasa identitas nasional untuk saling toleransi
antar umat beragama demi menciptakan persatuan dengan diwujudkan dengan rasa
identitas nasional.
d. Kebudayaan
Kebudayaan
merupakan unsur warisan yang terdapat pada suku bangsa yang selalu mengalami
dinamika perubahan dimana masyarakatnya selalu berusaha untuk menjaga dan melestarikan
budaya yang dimiliki. Karena kebudayaan yang dimiliki merupakan jati diri suatu
bangsa yang nantinya dapat menimbulkan rasa identitas nasional. Kebudayaan
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model – model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan
yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (
dalam bentuk kelakuan dan benda –benda kebudayaan ) sesuai dengan lingkungan
yang dihadapi. Menurut ( Azra, Azyumardi. 2000 : 31 ) kebudayaan merupakan
patokan nilai – nilai etika dan moral untuk membentuk identitas nasional.
e. Bahasa
Bahasa
merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami dan
dibentuk atas unsur – unsur bunyi ucapan
manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Di Indonesia
terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku – suku atau etnis. Setelah
kemerdekaan, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional. Bahasa
Indonesia dahulu dikenal dengan sebutan bahasa melayu yang merupakan bahasa
penghubung berbagai etnis yang mendiami kepulauan nusantara. Selain menempati
posisi bahasa transaksi perdagangan internasional di kawasan kepulauan
nusantara yang digunakan oleh berbagai suku bangsa Indonesia dengan para
pedagang asing.
Menurut (Winarno.2009:45) ada beberapa
unsur – unsur pembentuk identitas nasional yang lain, sebagai berikut :
1. Bahasa
nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
Bahasa
Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa
pergaulan yang kemudian diangkat sebagai persatuan pada tanggal 28 Oktober
1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional
sekaligus sebagai Identitas Nasional Indonesia.
2. Bendera
Negara yaitu Sang Merah Putih
Warna
merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambing merah putih sudah dikenal
pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera Negara.
Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945,
namun telah ditunjukan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
3. Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Indonesia
Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggal 28 Oktober 1928 dinyanyikan
untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan Negara
4. Lambang
Negara yaitu Garuda Pancasila
Garuda
adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang Negara
5. Semboyan
Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka
Tunggal Ika artinya berbeda – beda tetapi tetap satu jua. Menunjukan kenyataan
bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa
yaitu bangsa Indonesia.
6. Dasar
falsafah Negara yaitu Pancasila
Berisi
lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideology dari Negara
Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai
dasar Negara dan ideology nasional Indonesia.
7. Konstitusi
(hukum dasar Negara) yaitu UUD 1945
Merupakan hokum dasar tertulis yang menduduki
tingkatan tertinggi dalam tata urutan perundangan – perundangan dan dijadikan
sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
8. Bentuk
Negara kesatuan RI yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk
Negara adalah kesatuan, sedang bentuk pemerintahan adalah Republik. System
politik yang digunakan adalah system demokrasi (kedaulatan rakyat). Saat ini
identitas Negara kesatuan RI yang berkedaulatan rakyat disepakati untuku tidak
ada perubahan.
9. Konsepsi
Wawasan Nusantara
Sebagai
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebab
beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan Nasional
Berbagai kebudayaan dari kelompok – kelompok bangsa
di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh
masyarakat luas merupakan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional pada
dasarnya adalah puncak – puncak dari kebudayaan daerah.
Kemudian menurut (Hidayat,
Komaruddin.dan Azra, Azyumardi.2008:19-20) menyatakan ada beberapa unsur –
unsur pembentuk identitas nasional antara lain :
1. Pola
Perilaku
Adalah
gambaran pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari – hari, misalnya
adat istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orang tua, dan
gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat
istiadat dan budaya.
2. Lambang
– lambang
Adalah
sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi Negara. Lambang – lambang ini
biasanya dinyatakan dalam undang – undang, misalnya bendera, bahasa, dan lagu
kebangsaan.
3. Alat
– alat perlengkapan
Adalah
sejumlah perangkat atau alat – alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan
yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi, misalnya bangunan candi, masjid,
gereja, pakaian adat, teknologi bercocok tanam, dan teknologi seperti kapal
laut, pesawat terbang dll.
4. Tujuan
yang ingin dicapai
Yang
bersumber dari tujuan yang bersifat dinamis dan tidak tetap, seperti budaya
unggul, prestasi dalam bidang tertentu. Sebagai sebuah bangsa yang mendiami
sebuah Negara, tujuan bersama bangsa Indonesia telah tertuang dalam pembukaan
UUD 1945, yakni kecerdasan dan kejejahtraan bersama bangsa Indonesia.
2.3 Konsep Nasionalisme
Konsep
nasionalisme dirumuskan dalam ketetapan UUD 1945, yang meliputi :
a. Negara
– Bangsa
Konsep
negara bangsa adalah konsep tentang negara modern. Seperti telah didefinisikan
di atas, suatu negara dikatakan telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara
modern jika setidaknya memenuhi syarat – syarat pokok selain faktor kewilayahan
dan penduduk yang merupakan modal sebuah bangsa sebelum menjadi sebuah negara.
Sedangkan untuk menjadi sebuah negara bangsa maka syarat – syarat yang lain
adalah adanya batas – batas territorial wilayah pemerintahan yang sah, dan
pengakuan dari negara lain. Sebagai sebuah negara bangsa ketiga faktor tersebut
sudah dimiliki oleh Negara Indonesia.
b. Warga
Negara
Menurut
Bab X UUD 45 pasal 26 bahwa yang menjadi warga Negara ialah orang –orang bangsa
Indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang
sebagai warga Negara. Sejalan dengan tuntutan zaman, bunyi pasal ini telah
mengalami perubahan ( amandemen ) melalui perubahan kedua UUD Negara RI tahun
1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI tahun 2000. Menurut amandemen kedua
ini bunyi Bab X UUD 45 pasal 26 adalah “ Penduduk ialah warga Negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
c. Dasar
Negara Pancasila
Sehari
setelah Indonesia merdeka, terjadi perdebatan serius tentang dasar Negara
Indonesia merdeka. Perdebatan panjang di BPUPKI yang terjadi sebelum
kemerdekaan tentang dasar Negara antara kelompok Islam yang menghendaki Islam
sebagai dasar Negara dan golongan nasionalis. Perdebatan tersebut pada akhirnya
menghasilkan sebuah kompromi yakni BPUPKI “bersepakat” menghasilkan sebuah
preambul. Dalam preambul tersebut terdapat kalimat sebagai berikut : “…
kemerdekaan Indonesia dalam suatu susunan Negara RI yang berdaulatkan rakyat,
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syarat Islam
bagi pemeluk – pemeluknya,…”. Selain itu mereka juga “menerima” Islam sebagai
agama Negara, juga bahwa Presiden RI juga harus seorang yang berasal dari umat
Islam. Kemudian, pada 22 Juni 1945 kesepakatan tersebut di tandatangani
bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta, sehingga dokumen tersebut dikenal
dengan Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ).
Sehari setelah kemerdekaan, kesepakatan itu mulai
dipersoalkan. Diceritakan, bahwa orang – orang Kristen yang sebagian besar
berada di wilayah timur Indonesia menyatakan tidak bersedia bergabung dengan RI
kecuali jika beberapa unsure dalam Piagam Jakarta dihapuskan. Unsur – unsure
Islam dalam Piagam Jakarta itu adalah 7 kata dalam Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syarat Islam
bagi pemeluk – pemeluknya. Islam sebagai agama Negara, dan persyaratan
bahwa seorang Presiden harus seorang muslim.
Keinginan
masyarakat wilayah timur nusantara memaksa para perumus dasar Negara
kembali melakukan tugas yang melelahkan dalam rangka merumuskan kembali dasar
ideology dan konstitusi Negara. Akhirnya kelompok Islam bersepakat untuk
menghapus unsur – unsur Islam yang telah mereka rumuskan dalam Piagam Jakarta.
Sebagai gantinya, unsure ketuhanan dimasukkan ke dalam sila pertama dalam
pancasila. Dengan demikian, sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sejak
diterimanya usul perubahan tersebut dan ditetapkannya UUD 45 sebagai UUD Negara
RI, maka dengan sendirinya tujuh kata klausul islami dari piagam Jakarta dalam
pembukaan dan batang tubuh UUD 45 dinilai oleh sebagian besar umat islam
sebagai sebuah pengorbanan besar umat islam demi terwujudnya persatuan dan
kesatuan Negara dan bangsa Indonesia. Sejak peristiwa ini, maka dasar Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Pancasila dengan kelima silanya,
yakni Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, serta Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2.4 Nasionalisme Indonesia
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang kaya akan budaya, suku, ras dan agama. Hal
tersebut sangat berkaitan dengan jiwa nasionalisme bangsa Indonesia, tinggi
ataupun rendahnya rasa nasionalisme Indonesia ditimbulkan banyak faktor yang
mempengaruhi. Faktor yang berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa
nasionalisme tersebut antara lain pengaruh budaya-budaya barat yang dengan
sangat mudahnya masuk dan mempengaruhi budaya Indonesia yang jati dirinya
adalah budaya timur. Adapula faktor ekonomi yang mempengaruhi rasa nasionalisme
bangsa Indonesia. Terlepas dari faktor-faktor tersebut sebenarnya dalam sejarah
bangsa menyebutkan bahwa rasa nasionalisme pada jaman penjajahan lebih tinggi
dari pada saat ini, memang tidak bisa dipungkiri hal tersebut membuat bangsa
Indonesia dapat terlepas dari penjajahan Belanda yang tentu saja dulu bisa
dibilang dipelopori oleh Bung Karno.
Nasionalisme
sendiri banyak jenisnya. Di Indonesia sendiri saat ini lebih mengarah pada
jenis nasionalisme kontrarevolusioner yang transparan dapat dilihat oleh kaum
awam, karena elite politik kita selalu saja merasa dirinya benar dan apabila
melihat sesuatu tidak sesuai dengan kepentingannya mereka tidak akan sungkan
untuk melawan musuhnya. Selama ini nasionalisme yang digunakan oleh penguasa
adalah jenis nasionalisme artikuaris, yaitu nasionalisme yang selalu
mengkaitkan dengan sejarah kejayaan masa lalu tanpa melihat keterkaitan dengan
masa sekarang terlebih masa depan.
Nasionalisme adalah satu paham yang
menciptakan dan mempertahankan kedaulatan
sebuah negara (dalam bahasa
Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep
identitas bersama untuk sekelompok manusia
tak seorang pun menyangkal bahwa bangsa Indonesia tersusun dari aneka ragam
suku bangsa (Wikipedia.nasionalisme.ind,7-3-11). Dalam sejarah nasionalisme
Indonesia telah melalui beberapa tahap perkembangan. Tahap pertama ditandai
dengan tumbuhnya perasaan kebangsaan dan persamaan nasib yang diikuti dengan
persamaan nasib yang diikuti dengan perlawanan terhadap penjajahan baik sebelum
maupun sesudah proklamasi kemerdekaan. Nasionalisme religius Indonesia muncul bersamaan
dengan munculnya gagasan Indonesia merdeka. Dasar Negara yaitu pancasila
dijadikan patokan untuk menganalisis perasaan nasionalisme bangsa Indonesia.
Tahap
kedua adalah bentuk nasionalisme Indonesia yang merupakan kelanjutan semangat
revolusioner pada masa perjuangan kemerdekaan. Nasionalisme pada era ini
mengandaikan adanya ancaman musuh dari luar terus menerus terhadap kemerdekaan
Indonesia.
Tahap
ketiga adalah nasionalisme persatuan dan kesatuan Indonesia, dimana kelompok
oposisi atau mereka yang tidak sejalan dengan pemerintah disingkirkan karena
akan mengancam persatuan dan stabilitas. Dalam hal ini sikap nasionalisme
berarti kedaulatan, integritas dan identitas bangsa hal ini bararti agar ada
penghormatan terhadap hak – hak asasi manusia, demokrasi, dan perlindungan
terhadap lingkungan hidup.
Tahap
ke empat nasionalisme kosmopolitan. Dengan bergabungnya Indonesia dalam sistem
global internasional, nasionalisme Indonesia yang dibangun adalah nasionalisme
kosmopolitan yang mendasarkan bahwa Indonesia sebagai bangsa tidak dapat
menghindari dari bangsa lain, namun dengan memilki nasionalisme kultural
keindonesian dengan memberikan kesempatan kepada warga Negara didaerah secara
langsung untuk menjadi actor kosmopolit.
Dari perkembangan jaman ke jaman sampai saat
ini rasa nasionalisme bangsa Indonesia mengalami penurunan, hal ini dapat
dilihat pada kehidupan sehari –hari seperti timbulnya rasa mementingkan diri
sendiri maupun golongan atau kelompok. Misalnya masyarakat Indonesia kurang
senang menggunakan atau membeli produk dalam negeri, selain itu banyaknya
masyarakat Indonesia khususnya di daerah pedalaman yang tidak menggunakan
bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Dari pembahasan
sebelumnya dapat ditarik suatu simpulan sebagai berikut :
v Identitas
nasional adalah jati diri yang dimiliki dan melekat pada kelompok – kelompok
yang cakupannya lebih besar (bangsa) yang diikat oleh kesamaan –kesamaan
seperti budaya, agama, bahasa, keinginan, cita –cita, dan tujuan.
v Adapun
unsur – unsur pembentuk identitas nasional meliputi :
-
Sejarah
-
Suku Bangsa
-
Agama
-
Kebudayaan
-
Bahasa
v Menurut
(Winarno.2009:45) ada beberapa unsur – unsur pembentuk identitas nasional yang
lain, sebagai berikut :
1. Bahasa
nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
2. Bendera
Negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
5. Semboyan
Negara Bhinneka Tunggal Ika
6.
Dasar falsafah Negara yaitu Pancasila
7.
Konstitusi (hukum dasar Negara) yaitu
UUD 1945
8. Bentuk
Negara kesatuan RI yang berkedaulatan rakyat.
9. Konsepsi
Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan Nasional
v Kemudian
menurut (Hidayat, Komaruddin.dan Azra, Azyumardi.2008:19-20) menyatakan ada
beberapa unsur – unsur pembentuk identitas nasional antara lain :
1. Pola
Perilaku
2. Lambang
– lambang
3. Alat
- Alat Perlengkapan
4. Tujuan
Yang Ingain Dicapai
v Konsep
nasionalisme dirumuskan dalam ketetapan UUD 1945, yang meliputi:
1.
Negara – Bangsa
2.
Warga Negara
3.
Dasar Negara Indonesia
v Nasionalisme adalah satu paham yang
menciptakan dan mempertahankan kedaulatan
sebuah negara (dalam bahasa
Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep
identitas bersama untuk sekelompok manusia
tak seorang pun menyangkal bahwa bangsa Indonesia tersusun dari aneka ragam
suku bangsa
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 2008.Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic
Educatioan ). Jakarta : Prenada Media
Hidayat,Komaruddin. dan
Azra,Azyumardi. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan ( Civic Educatioan ). Jakarta : Prenada Media
Winarno. 2009. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan
Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta : Bumi Aksara
Wikipedia.nasionalisme.ind,Diakses
pada tanggal 7 Maret 2011